Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP ke PN Jakpus

Redaksi
Tia Rahmania | Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania | Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal tersebut dilakukannya karena PDI Perjuangan memecatnya sebagai kader lantaran dianggap menggelembungkan suara agar bisa lolos menjadi anggota DPR RI. Tia pun membantah telah melakukan penggelembungan suara tersebut.

“Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” ujar kuasa hukum Tia, Purbo Asmowo kepada wartawan, Kamis, 26/9/2024.

Purbo mengungkapkan bahwa gugatan tersebut sudah masuk ke PN Jakpus dan tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang.

“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata Purbo.

Purbo juga mengaku, hingga kini, pihaknya tidak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.

“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” jelas Purbo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Tia terlah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN dengan Tia Rahmania sebagai penggugat serta Mahkamah PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebagai tergugatnya.

Selain itu, DPP PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Bawaslu Provinsi Banten juga turut menjadi tergugat.

Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengungkapkan bahwa partai sudah mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU.

Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP telah menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia dan Rahmad atas pemindahan suara partai ke suara pribadi.

Mahkamah Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

“13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU,” jelas Chico.*