Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Beda Pendapat Petinggi PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 26/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 26/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra mengaku mengenal Harvey Moeis sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT).

Emil mengaku mengenal Harvey melalui Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 2018 silam.

“Saya dikenalkan oleh Pak Dirut pada saat itu sebagai bos RBT,” kata Emil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 26/9/2024.

Emil mengungkap, pertemuan pertamanya dengan Harvey terjadi di Sofia at Gunawarman, Jakarta Selatan.

Mendengar jawaban Emil, Hakim Ketua Eko Ariyanto sontak menanyakan langsung kepada Riza Pahlevi yang juga duduk sebagai saksi mahkota.

“Apa benar Saudara mengenalkannya sebagai bos RBT,” tanya Eko.

Namun, Riza Pahlevi membantah. Ia mengaku mengenalkan Harvey kepada Emil sebagai perwakilan PT RBT.

Tetapi, Emil tetap pada pernyataan pertamanya bahwa Harvey dikenalkan sebagai bos RBT.

Setelah silang pendapat itu, Riza Pahlevi kemudian membenarkan jawaban Emil.

“Saya lupa, Yang Mulia,” ucap Riza.

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaidi Saibih tak menjawab secara gamblang saat ditanya jabatan kliennya itu di PT RBT.

Suami aktris Sandra Dewi ini harus menjalani proses hukum karena diduga terlibat korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam kesaksian para saksi selama berjalannya sidang, Harvey disebut sebagai perwakilan PT RBT dalam berhubungan dengan PT Timah. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui jabatan struktural Harvey di PT RBT.

By letter saja sih kalau begitu,” kata Junaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26/8.

Anggota tim kuasa hukum Harvey yang lain, Andi Ahmad Nur Darwin menyebut, keterangan dari para saksi hanya asumsi pribadi.

“Kan sudah terlihat, apakah saksi ini tahu hubungan Harvey dengan PT RBT, dan rata-rata hanya menebak-nebak dan mendapatkan informasi,” ucap Andi.*

Laporan Merinda Faradianti