Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Helena Lim

Redaksi
Terdakwa pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa Yulia mengaku bahwa pihaknya mengirimkan uang yang totalnya miliaran rupiah ke money changer atau perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Yulia pernah melakukan transaksi dengan PT QSE atau money changer lain.

Yulia menjawab pernah, karena ia diperintah pemilik PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi.

“Transfer ke rekening Quantum Skyline Exchange sama Mekarindo Abadi Sentosa. Totalnya seingat saya Rp2,1 miliar,” kata Yulia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024.

Yulia menceritakan, selain dirinya, ada juga karyawan PT Stanindo Inti Perkasa yang bertugas melakukan penyetoran. Karyawan itu bernama Elsi Rahayu. Ia pernah menyuruh Elsi pergi ke bank untuk melakukan pembayaran kepada PT Quantum Skyline Exchange.

Yulia mengaku, Awi memberikan instruksi terkait berapa nominal yang harus ditransfer. Setelah itu, Awi memberikan nomor rekening tujuan. Namun, transaksi itu tidak tercatat.

“Kalau di kas saya tidak (tercatat). Tidak disuruh dicatat,” lanjutnya.

Diketahui, Harvey Moeis menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PT Timah.

JPU mengatakan, Harvey bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Harvey bersama Manajer PT QSE Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Dari korupsi itu, negara merugi Rp300 triliun.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti