Rabu, 16 Juli 2025
Menu

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Penyelundupan Kayu di Serpong Tangsel

Redaksi
Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan (DPO) Gaguk Sulistyo terkait kasus penyelundupan kayu olahan yang dilarang | ist
Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan (DPO) Gaguk Sulistyo terkait kasus penyelundupan kayu olahan yang dilarang | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan (DPO) Gaguk Sulistyo terkait kasus penyelundupan kayu olahan yang dilarang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Gaguk ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa, 24/9/2024 malam.

“Dia bertempat di Cluster Pavilion Residence A2 No 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Semarang,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 25/9/2024.

Gaguk telah menjadi buronan sejak 2015, setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015 menyatakan ia bersalah.

“Menyatakan bahwa terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto terbukti secara sah melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang,” jelas Harli.

Saat penangkapan, Gaguk bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Setelah itu, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Gaguk dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Harli mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri dan bekerja sama dengan aparat hukum.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Harli.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Harli.*

Laporan Reynaldi Adi Surya