Komisi II Ingatkan KPU: Sirekap Alat Bantu, Bukan Alat Ganggu

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Rezka Oktoberia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan alat bantu, bukan alat ganggu.
Pernyataan itu Rezka sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024.
“Kita sepakat Sirekap ini alat bantu, jangan sampai Sirekap ini menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil penghitungan dan rekapitulasi itu lah maknanya dibuat dari Sirekap,” kata Rezka.
Rezka lantas mempertanyakan kembali apakah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melakukan perbaikan setelah C.Hasil Pleno diunggah ke Sirekap.
Apalagi, kata Rezka, Sirekap menjadi aplikasi yang paling banyak disorot dalam Pemilu Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) 2024 pada Februari lalu.
Menurut Rezka, apabila KPU ingin menggunakan kembali harus ada kemajuan dan perubahan yang lebih baik.
“Kalau akan menjadi satu opini yang mendrive otak masyarakat dengan hasil yang tertuang di Sirekap, sama dengan saat membuat gaduh di Pemilu 2024, tidak perlu ada Sirekap. Tidak perlu anggarannya dikeluarkan,” tegasnya.
Rezka melihat apa yang menjadi paparan dari Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, aplikasi Sirekap tidak banyak perubahan dan hanya sedikit penyempurnaan.
Untuk diketahui, aplikasi Sirekap sempat menjadi persoalan Pilpres dan Pileg 2024. Perseoalan tersebut juga terbawa hingga sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa aplikasi tersebut perlu dilakukan perbaikan sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih.*