Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina: Saksi Ahli Sebut Pelaku Utama Sosok Fiktif

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Ekky, Senin, 23/9/2024 kemarin. Sidang ini melibatkan tujuh terpidana yang sebelumnya divonis berat.
Kuasa hukum para terpidana, Gerry Indrabayu Rukmana menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli yang meyakini kejadian pada 2016 tersebut murni kecelakaan.
“Tiga saksi ahli acara pidana, satu saksi fakta Jogi Nainggolan, satu saksi ahli laka lantas dan kecelakaan Yuspan, satu saksi ahli kedokteran forensik,” kata Indra kepada Forum Keadilan, Selasa, 24/9.
Kuasa hukum juga membawa saksi kunci yang melihat langsung kecelakaan itu, yakni Ismail dan Purnomo. Mereka disebut berada di tempat kejadian, sehingga diharapkan semakin memperkuat keyakinan bahwa Vina dan Ekky meninggal akibat kecelakaan.
“Bapak Ismail dengan anak nya Purnomo melihat kejadian Vina dan Eki kecelakaan,” kata Indra.
Selain itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Mudzakkir menyebut, vonis awal terhadap tujuh terpidana cacat hukum. Menurutnya, pelaku utama yang dianggap sebagai otak kejahatan tidak pernah ada.
“Bagaimana dia turut serta terhadap pelaku utama, pelaku utama saja tidak ada. Kalau turut serta melakukan pelaku utama harus ada dulu. Demi tegaknya hukum dan kepastian keadilan. Kalau pelaku utama sudah diadili baru pelaku turut serta,” kata Mudzakkir dalam kesaksiannya Senin.
Mudzakkir menegaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah sosok fiktif, sehingga para terdakwa seharusnya dibebaskan.
“Kalau pelaku utamanya fiktif dan tidak ada, tidak boleh orang diputus dan tindak pidananya nggak ada,” kata Muzakkir.
“Kalau tidak ada tindak pidana ya harus dikatakan tidak ada pidana dan para terpidana dibebaskan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat kembali setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi perbincangan publik, yang menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum Roely Panggabean membantah adanya pemerkosaan dan pembunuhan berencana. Menurutnya, kejadian tersebut tidak terbukti, dan ketujuh terpidana bukan anggota geng motor, melainkan pekerja harian biasa.
Adapun ketujuh orang tersebut ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
“Pada waktu kejadian kan dia tidak di kejadian, gimana dia bisa dituduh, kedua si Rivaldi itu dia perkaranya lain, dan tidak kenal satu sama lain. Itu yang kasat mata kelihatan,” tandasnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya