FORUM KEADILAN – Produk susu ikan, yang digadang-gadang akan masuk dalam Program Makan Bergizi Gratis (MGB), ternyata belum mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk susu ikan tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan swasta.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan izin produk tersebut ke BPOM beberapa bulan lalu.
“Bukan belum BPOM. Ini betul-betul sudah diajukan ke BPOM beberapa bulan yang lalu, sekarang masih berproses di sana,” jelas Budi kepada wartawan di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa, 24/9/2024.
Budi berharap izin edar untuk susu ikan tersebut bisa segera terbit.
“Kemarin sudah kita dorong bersama, semoga penerbitan ini segera diizinkan. Jadi kalau pengajuan sudah beberapa bulan yang lalu,” tambahnya.
Budi menjelaskan, banyaknya produk yang mendaftar menyebabkan antrean di BPOM, sehingga prosesnya membutuhkan waktu.
“Karena di sini kan yang daftarnya banyak, banyak antrean tapi sudah diajukan (ke BPOM),” terangnya.
Sebelumnya, pengajuan BPOM baru dilakukan enam bulan lalu meskipun produk susu ikan sudah mulai diproduksi sejak 2023. Budi optimis izin edar akan segera keluar dalam waktu dekat.
“Sekarang (masih) berproses. Semoga dalam waktu dekat izinnya terbit,” ucapnya.
Namun, Budi belum bisa berkomentar lebih jauh soal kemungkinan susu ikan menjadi bagian dari Program MGB.
“Tidak tahu,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari