Sah! KPU Jakarta Tetapkan Tiga Paslon di Pilgub

KPU DKI Jakarta Tetapkan Pasangan Calon di Pilgub. | Novia Suhari/Forum Keadilan
KPU DKI Jakarta Tetapkan Pasangan Calon di Pilgub. | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melalui lampiran Keputusan Nomor 125 Tahun 2024, menetapkan tiga pasangan calon sah dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan secara publik pada Minggu, 22 September 2024,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan pers, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu, 22/9/2024.

Bacaan Lainnya

Wahyu menegaskan, ketiga paslon tersebut diantaranya yaitu, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) dengan dukungan dari dua partai. Kemudian, Ridwan Kamil-Suswono dengan dukungan 14 partai politik. Lalu, ada juga paslon dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Dan Walikota/Wakil Wali Kota, menyatakan calon Gubernur pertama Pramono Anung, tidak ada status narapidana dan juga tanggapan masyarakat, serta dinyatakan memenuhi syarat.

“Calon Wakil Gubernur Rano Karno (Si Doel) status narapidana tidak ada, dinyatakan memenuhi syarat, dan ada tanggapan masyarakat namun sudah di klarifikasi,” ujarnya.

Lanjut, Calon Gubenur kedua Ridwan Kamil, juga disebutkan tidak ada status narapidana dan juga tanggapan masyarakat, serta dinyatakan memenuhi syarat.

“Calon Wakil Gubernur, Suswono, tidak ada status narapidana dan juga tanggapan masyarakat, serta dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Serupa dengan Ridwan Kamil-Suswono, Paslon Independen Dharma-Kun juga ditetapkan tidak ada status narapidana, tidak ada tanggapan masyarakat, dan juga dinyatakan memenuhi syarat.

“Pada dasarnya ketiga paslon tersebut memenuhi syarat,” pungkasnya. *

Laporan Novia Suhari

 

Pos terkait