Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Polisi Kejar Komplotan Peretas Akun Google Business Polsek Setiabudi

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan ke media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan ke media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu kelompok peretas yang mengubah data alamat Polsek Metro Setiabudi di Google Business melalui celah keamanan aplikasi.

Pelaku diduga mahasiswa asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, berinisial KTD (22). KTD mengganti nomor telepon Polsek dan bahkan mengaku sebagai anggota polisi.

Setelah peretasan tersebut, KTD juga mengalihkan rute alamat Polsek ke SDN 05 Cipete Utara serta mengganti nomor kontak menjadi nomor pribadinya.

“Tersangka ini adalah komplotan yang selalu memantau bug suatu aplikasi. Ini masih terus kita kembangkan serta memburu tersangka lainnya yang merupakan komplotan tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat, 20/9/2024.

Ade menjelaskan, KTD sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa, namun polisi baru menindak setelah peretasan terhadap Google Business Polsek Metro Setiabudi pada 11-12 Agustus 2024.

“Pemain lama, sudah banyak kejahatan yang tersangka lakukan, pintu masuk kami dalam ungkap kasus ini dari peretasan yang tersangka lakukan terhadap Google Bisnis Profil Polsek Setiabudi di sekira tgl 11-12 Agustus 2024 terjadi bug,” ujarnya.

Selain Polsek Metro Setiabudi, KTD juga meretas beberapa Google Business lain, termasuk Polsek Pasar Minggu, serta beberapa call center seperti FIF Astra, Pinjam Duit, Traveloka, Mega Auto Finance, Agoda, LinkAja, Mandiri, BRI, Citibank, BNI, dan Bank Permata.

Ade juga mengungkapkan, selain peretasan, KTD terlibat dalam penipuan trading, tiket hotel, pesawat, hingga pinjaman online.

KTD dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3), juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

Laporan Ari Kurniansyah