Penganiayaan di Ponpes Rizieq Shihab, Pengamat Minta Evaluasi dan Tanggung Jawab

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan | ist

FORUM KEADILAN Kasus penganiayaan terhadap santri berinisial MAF (17) oleh santri bernama Numair (16) di Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik Rizieq Shihab, pada Minggu, 8/9/2024, mendapat sorotan dari Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA).

Pembina YPRA Rakhmad Zailani Kiki menyayangkan terjadinya kekerasan yang menyebabkan MAF mengalami luka bakar. Ia menilai kejadian ini menunjukkan kelalaian pihak pesantren dalam memantau santrinya.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi yang kami terima, santri senior yang bernama Numair ini diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul hingga menyiram air panas kepada korban MAF. Korban MAF sampai mengalami luka bakar di badan cukup parah dan harus menjalani rawat jalan,” kata Kiki kepada Forum Keadilan, Jumat, 20/9.

“Dan dari banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh santri senior kepada santri junior, penyebab utamanya karena pengasuh, pimpinan, pengajar dan atau juga musyrif atau musyrifahnya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap interaksi antara santri senior dengan junior, bahkan santri senior diberikan kewenangan untuk mengasuh dan memberikan hukuman atau ta’zir kepada santri junior,” tambahnya.

Kiki menekankan, pihak pesantren tidak bisa menghindar dari tanggung jawab karena insiden terjadi di lingkungan mereka, dan pelakunya adalah santri di pesantren tersebut.

Kiki menegaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, pihak pesantren seharusnya melaporkan kasus ini kepada penegak hukum, bukan membiarkan orang tua korban yang mengambil inisiatif.

“Jika merujuk pada Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren yang termuat di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, harusnya pengasuh dan atau pimpinan serta pengurus Pondok Pesantren Syariah Megamendung yang proaktif melakukan perlindungan terhadap korban MAF dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar pelakunya diproses secara hukum. Bukan orang tua MAF yang harus melakukannya sendiri. Ini bentuk kelalaian dari Pondok Pesantren Syariah Megamendung yang harus dibenahi,” kata dia.

Selain itu, Kiki menyoroti bahwa kasus kekerasan serupa masih sering terjadi karena beberapa pesantren belum mengubah pola asuh mereka. Banyak yang masih membiarkan santri senior menjalankan hukuman fisik kepada junior.

“Pondok pesantren seperti ini harus segera berbenah, karena jika tidak, mereka dapat dituntut secara hukum oleh korban,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini dipicu oleh dugaan pencurian pakaian. Pihak pesantren menyesalkan kejadian tersebut dan telah memberikan sanksi kepada pelaku dengan memecatnya dari pesantren.

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian, dan pesantren siap bekerja sama dalam proses hukum.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait