Jokowi Teken UU RPJPN soal Visi-Misi Indonesia Emas 2045

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045.
Aturan yang berisi visi dan misi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJN Tahun 2005-2025 yang berakhir pada Desember 2024.
Berdasarkan unggahan di JDIH Sekretariat Negara, undang-undang yang berisi enam bab, 21 pasal dan satu lampiran ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 13/9/2024.
Dalam Pasal 2 tertuang rencana pembangunan yang terdiri atas perencanaan pembangunan nasional dan tertuang dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra-KL, dan Renja-KL.
Di sisi lain, perencanaan pembangunan daerah dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.
Beleid tersebut menjelaskan, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 punya tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju dan berkelanjutan.
“Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) misi pembanguna,” isi Pasal 4 ayat (2).
Sementara itu, untuk misi pembangunan terdiri dari tiga transformasi Indonesia, dua landasan transformasi, dan tiga kerangka implementasi transformasi.
Delapan agenda tersebut dilakukan lewat 17 arah pembangunan yang diukur melalui indikator utama pembangunan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan,Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 sasaran visi yang terdiri dari pendapatan per kapita setara negara maju, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
RUU RPJPN 2025-2024 disetujui menjadi UU pada 20/8 lalu dalam rapat paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. RUU ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.
Materi yang termuat dalam RUU ini terdiri dari kerangka RPJPN 2025-2045, RPJPN 2025-2045 sebagai dasar hukum pembangunan nasional, RPJPN 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.
Analisa terhadap potensi perubahan pesat yang bakal terjadi dalam berbagai bidang pada periode 20 tahun antara tahun 2025 hingga 2045 menjadi perhatian dalam menyusun RPJPN 2025-2045 ini.
Perubahan pesat yang bakal terjadi pada rentang periode ini adalah perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa.
Tujuan analisa yang dilakukan terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya transformasi yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian dari capaian tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas 2045.*