Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Cak Imin Digugat ke PN Jakpus Oleh Dua Anggota DPR Terpilih

Redaksi
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin | YouTube Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin | YouTube Anies Baswedan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua calon anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa, 17/9/2024.

Mereka adalah Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).

Gugatan tersebut ditujukan untuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dianggap telah semena-mena dalam melakukan pemecatan dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20/9.

Kata Taufik, sidang gugatan perkara ini dijadwalkan bakal dilakukan pada Rabu dan Kamis, 25 dan 26 September.

Sehingga menurut Taufik, tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik keduanya menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029.

Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa telah diberhentikan sebagai kader PKB dan sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk meminta kejelasan.

Tetapi, tidak ada satu pun dari pengurus DPP yang bersedia untuk memberikan keterangan soal keputusan itu.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” jelas Achmad Ghufron Sirodj.*