PT Timah Klaim Kerja Sama 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

FORUM KEADILAN – Kepala Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk Eko Zuniarto mengatakan, kegiatan kerja sama fasilitas peleburan bijih timah (smelter) dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
“Setahu saya itu dicantumkan di RKAB,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/9/2024.
Eko menjelaskan, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Menurut Eko, kemitraan kerja sama smelter PT Timah mencakup kegiatan penambangan, sewa alat penambangan, dan peleburan crude tin atau sisa peleburan bijih timah.
Kemitraan ini dilakukan PT Timah dengan lima smelter, yakni PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Namun demikian, Eko mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan PT Timah melakukan kemitraan ini. Sebab, perusahaan pelat merah tersebut memiliki peralatan produksi sendiri dengan biaya yang lebih murah.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Kerja sama itu sudah diputuskan dari direksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran Rp11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta dalam surat dakwaan.
Salah satunya, surat dakwaan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827 kilogram dengan cara mengumpulkan bijih timah ilegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi lima smelter tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti