Bantahan Jokowi soal Indonesia Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18/9/2024. | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18/9/2024. | YouTube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah soal Indonesia yang kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Jokowi meminta agar semua pihak tak keliru memahami isu pembukaan keran ekspor pasir laut setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelesaikan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Kedua aturan tersebut menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi pada Mei 2023.

Demikian, terbitnya aturan turunan beberapa waktu lalu menjadi penanda resminya ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri. Karena, izin ekspor pasir laut hasil kerukan secara khusus diatur dalam Pasal 9.

Dalam beleid tersebut, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi dapat dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri telah tercukupi.

Namun, Jokowi menjelaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, tetapi sedimentasi yang mengganggu jalur layar kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi memberikan keterangan di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 17/9/2024.

Ia juga turut menyatakan bahwa sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda. Walaupun demikian, Jokowi mengaku wujud sedimen seperti pasir.

“Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir beda lho, ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” tuturnya.

Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono juga angkat bicara dan mengatakan bahwa pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk untuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Dikarenakan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Namun, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

“Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP (PP Nomor 26 Tahun 2023), boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kebijakan yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir sedimen tak akan merusak lingkungan.

“Enggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya,” kata Luhut ditemui usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) pada 31 Mei 2023.*

Pos terkait