124 Negara Anggota PBB Dukung Resolusi Desak Israel Tinggalkan Palestina

FORUM KEADILAN – Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang mendesak terkait penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, pada Rabu, 18/9/2024.
Penjajahan ini sudah melanggar hukum dan Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.
Resolusi tersebut dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar; 124 negara anggota memberikan suara yang mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Berdasarkan Kantor Berita Tukri, Anadolu, didukung bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi tersebut menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Diketahui, resolusi itu juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, beserta menegaskan bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk dapat menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Resolusi itu meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dalam menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.*