ICJ akan Bacakan Perintah Terkait Gugatan Afsel dalam Kasus Genosida

Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag | Youtube Al Jazeera English
Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag | Youtube Al Jazeera English

FORUM KEADILAN – Mahkamah Internasional (ICJ) akan menyampaikan perintahnya mengenai permintaan tindakan sementara tambahan dalam kasus genosida pada hari ini. Sidang tersebut bakal berlangsung di Den Haag.

“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” kata pengadilan tinggi PBB dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita Anadolu, Jumat, 24/5/2024.

Bacaan Lainnya

Pada pekan lalu, ICJ mengadakan sidang dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel dan diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di jalur Gaza.

Di sisi lain, berdasarkan Reuters, pengacara Afrika Selatan (Afsel) pada pekan lalu meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan darurat, dan menyebutkan serangan Israel di kota Gaza Selatan “harus dihentikan” untuk dapat menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia yang bersifat final dan mengikat, tetapi sudah diabaikan di masa lalu. Pengadilan tak mempunyai wewenang untuk dapat menegakkan hukum.

Diketahui, Israel sudah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tak berdasar. Israel berargumentasi di pengadilan bahwa operasi di Gaza untuk membela diri dan ditunjukan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.

Lalu, seorang Juru bicara (jubir) pemerintah Israel mengatakan pada hari Kamis “tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza”.

Kemudian, Jubir militer Israel mengatakan bahwa tentara beroperasi ” dengan hati-hati dan tepat” di Rafah, tempat ratusan ribu warga Palestina mencari perlindungan dari pemboman dan operasi Israel di tempat lain di wilayah kantong Palestina.

Keputusan badan hukum tertinggi PBB yang menentang Israel dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Sejumlah negara Eropa menyebut pada hari Rabu bahwa mereka bakal mengakui negara Palestina. Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang diketahui berbasis di Den Haag mengumumkan pada hari Senin dirinya sudah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant beserta para pemimpin Hamas terhadap dugaan kejahatan perang.

ICC pun mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Di sisi lain ICJ adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antara negara.

ICJ sebelumnya juga menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh kasus tersebut dan pengadilan sudah memberikan perintah mereka untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan mengalir, tetapi tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.

Lebih dari 35.600 warga Palestina sudah memakan korban jiwa dan sebagian besar diantaranya merupakan perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu.*

Pos terkait