FORUM KEADILAN – Seorang pria tertabrak kereta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17/9/2024 sekitar pukul 17.20 WIB.
Insiden tersebut melibatkan KRL Commuter Line Nomor 1760 yang melayani rute Tanah Abang-Rangkasbitung di KM 12+2, antara Stasiun Kebayoran dan Stasiun Palmerah.
Manager Humas KAI Commuter Leza Arlan menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai dengan Standar Operasional Sistem (SOP).
“Sesuai SOP, Masinis sudah membunyikan tanda peringatan, yaitu Semboyan 35 (klakson kereta) untuk memberi tanda bahwa kereta akan melintas,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18/9.
Setelah kejadian, petugas keamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan area. Petugas KAI Commuter juga berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati.
“Korban laki-laki kemudian dievakuasi menuju RS Fatmawati,” ujar Leza.
Leza menambahkan, PT KAI Commuter melarang masyarakat beraktivitas di sekitar jalur kereta kecuali untuk kepentingan operasional.
“Menurut Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. ‘Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)’,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah