SYL Belum Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya Usai Vonis PT DKI Jakarta

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Arman Haris, memberikan respons terkait hukuman kliennya yang diperberat setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Arman mengaku, putusan banding kliennya itu baru diketahuinya dari pemberitaan media. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan lengkapnya.
“Terkait putusan banding klien kami, saya baru baca di media. Kalau sudah kami terima salinan putusan lengkapnya nanti kami akan pelajari dulu pertimbangan majelis seperti apa,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 11/9/2024.
Kata Arman, setelah menerima salinan putusan, ia akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Akan kami pelajari, baru bisa kami pertimbangkan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman eks Mentan SYL menjadi 12 tahun, dari semula 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 10/9.
Tak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti hukuman penjara 5 tahun.
SYL diketahui bersalah memeras anak buahnya dan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti