Lawan Kotak Kosong, Fraksi PDIP Kritik KPU karena Persulit Pendaftaran

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan BPIP, Selasa, 10/9/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan BPIP, Selasa, 10/9/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dua anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempersulit partainya untuk melawan kotak kosong pada daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal.

Anggota Komisi II Masinton Pasaribu menceritakan bahwa dirinya dipersulit oleh KPU Daerah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, karena pendaftarannya untuk ikut pilkada ditolak. Menurutnya, penolakan tersebut terjadi karena alasan sistem informasi pencalonan (Silon).

Bacaan Lainnya

“Kita datang mendaftar, kemudian dalam proses pendaftaran tidak diterima. Alasannya karena Silon,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu dan BPIP, Selasa, 10/9/2024.

Untuk diketahui, PDIP mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Namun, calon yang didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.

PDIP semula mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul,  namun di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.

Padahal, kata Masinton, dirinya bersama pasangannya telah datang secara langsung dengan melengkapi berkas pendaftaran administrasi yang dibutuhkan. Namun, dokumen tersebut tidak diterima.

Masinton lantas meminta agar lembaga penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan atensi lebih kepada KPUD Tapanuli Tengah.

“Jadi Bapak KPU dan Bawaslu agar ini menjadi atensi, ternyata di pojok republik ini petugas KPU bertindak semena-mena dan membegal suara rakyat,” katanya.

Masinton meminta agar KPU RI mengambil alih tugas KPUD Tapanuli Tengah karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan wewenangnya. Apalagi, kata dia, persoalan pilkada berhubungan erat dengan emosional masyarakat suatu daerah.

“Kalau bisa dalam rapat ini saya usulkan terhadap beberapa pilkada yang kemarin pendaftarannya bermasalah dalam proses perpanjangan pendaftaran ini kita minta supaya dimasukkan dalam usulan agar diatensi dalam segi supervisi oleh KPU,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II Fraksi PDIP lainnya, Endro Suswantoro Yahman, juga mengkritik KPU yang seolah menutup kesempatan partainya untuk melawan kotak kosong pada daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal.

“Apakah kita melawan kotak kosong tidak boleh? Boleh. Tapi kalau bisa dihindari demi terbangunnya kultur demokrasi yang ada,” katanya.

Endro mencontohkan kasus di Lampung Timur, di mana PDIP sudah lebih dahulu berkoalisi dengan partai lain sebelum ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun Putusan tersebut mengubah ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah yang menyamakan dengan jalur perseorangan.

Namun, setelah putusan MK dijatuhkan, PDIP lantas menarik diri dan memilih untuk mencalonkan pasangan calonnya sendiri tapi justru terganjal dengan sejumlah aturan seperti PKPU Nomor 10/2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1229/2024.

Surat tersebut menyatakan apabila partai politik hendak membentuk formasi baru, partai tersebut dapat menarik pencalonannya kembali selama mendapat persetujuan dari koalisi yang sama.

“Celakanya, kalau menarik dukungan mencalonkan sendiri ini ada yg memberatkan harus mendapat persetujuan dari koalisi yg lama. Ini yang tidak bisa kita dapatkan,” kata Endro.

Endro menegaskan bahwa melawan kotak kosong merupakan upaya untuk menegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, kata dia, KPU tidak boleh mempersulit dan membuat kotak kosong menjadi kenyataan.

Endro mengimbau, lembaga penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi ulang dengan melakukan formulasi agar mengurangi jumlah calon tunggal kepala daerah dalam pilkada serentak.

Sebagai informasi, setelah pendaftaran pasangan calon berakhir, KPU RI menyebut bahwa terdapat 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

Lalu, KPU membuka kembali perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal. Namun, hanya ada dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara.

Alhasil, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4/9 pukul 23.59 WIB.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait