Baleg DPR soal Revisi UU Kementerian Negara: Demi Fleksibilitas

Badan Legislasi DPR RI rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Badan Legislasi DPR RI rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILANBadan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas soal Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, saat ini Beleg sedang dalam proses revisi beberapa UU terutama mengenai fleksibilitas jumlah kementerian.

“Sebenarnya ini kan RUU Usulan DPR, dan pertama kenapa kemudian muncul revisi itu karena dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang waktu itu MK menghapus mengenai ketentuan terkait Wakil Menteri yang harus pejabat struktural atau ASN,” kata Awiek di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya adalah menghapus batasan jumlah kementerian. Yang awalnya 34, bisa kurang, bisa juga lebih tergantung kebutuhan dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Hal itu dianggap penting, kata Awiek, karena berkaca pada proses sebelumnya. Ia mencontohkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menurutnya sering kali terjadi perubahan di dalam tubuh kementrian.

“Karena pengalaman yang ada, sering kali kementerian itu berubah-ubah. Kadang satu kementerian ada yang dipecah, ada yang digabung. Ada juga kementerian yang baru. Contoh ya, di era Presiden Jokowi ada yang namanya Nomenklatur Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, yang sebelum-sebelumnya enggak pernah ada kan,” tuturnya.

Untuk itu, kata Awiek, dengan adanya revisi beberapa UU tersebut, diharapkan bila dikemudian hari ada perubahan di tubuh kementerian, maka ada dasar hukum dan ketentuannya, sehingga tidak melanggar UU.

“Terus wacananya akan ada peleburan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kehutanan. Yang model-model seperti itu, supaya memberikan fleksibilitas, tidak menabrak ketentuan, dibikin lah rumusan dalam Undang-Undang yang itu berlaku lama,” pungkasnya.

Selain itu, Awiek menegaskan bahwa rapat ini tidak membahas terkait ketentuan jumlah kementerian, tetapi hanya menghilangkan ketentuan jumlah batas kementrian.

“Yang penting sekarang rumusan itu sudah diterima di Panitia Kerja (Panja) untuk menjadi bagian isi dari Undang-Undang. Kami tegaskan belum ada penambahan kementerian. Yang ada menghilangkan batasan kementerian, karena bisa nambah, bisa juga berkurang. Tergantung kebutuhan politik dan kebutuhan kebijakan oleh Presiden yang akan datang,” ujarnya.

Awiek mengatakan, hasil dari rapat panja nanti akan dibawa ke rapat Paripurna yang rencananya dilaksanakan paling lambat tanggal 30 September.

“Jadwal Paripurna itu kalau enggak Selasa, Kamis itu saja atau maksimal tanggal 30 September, karena tanggal 1 (Oktober)-nya sudah periode yang baru,” ungkapnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait