FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengaku tidak bisa memastikan kapan penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib dapat diselesaikan.
“Tentu kami belum bisa mengatakan apakah (selesai) dalam bulan ini, bulan depan, atau bulan berikutnya. Tapi, mudah-mudahan segera bisa kami selesaikan,” katanya dalam audiensi dengan koalisi masyarakat sipil di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 6/9/2024.
Meski begitu, Anis menekankan bahwa Komnas HAM telah membentuk tim penyelidikan ad hoc pada Oktober 2022. Namun, jajaran baru Komnas HAM baru bekerja pada Desember 2022 dan kembali membentuk tim penyelidikan ad hoc di Januari 2023.
Menurut Anis, saat ini terdapat beberapa perkembangan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir.
“Pertama, sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan, rencana kerja sudah kami susun. Kemudian pemeriksaan terhadap beberapa saksi di antaranya tim pencari data, human right defender, dan beberapa pihak lain termasuk aparat penegak hukum yang sebelumnya pernah menangani untuk kasus ini,” ujarnya.
Kedua, lanjut Anis, tim penyelidikan sedang mengumpulkan dokumen pendukung terkait bukti peristiwa pembunuhan aktivis HAM tersebut.
“Di antaranya kami sudah menyampaikan permintaan dokumen pada pengadilan, kemudian pada organisasi Imparsial, YLBHI, hingga KontraS,” ucapnya.
“Juga laporan dari tim pencari fakta, kami juga sudah meminta secara resmi, sebagai dokumen pendukung,” sambungnya.
Anis menambahkan bahwa Komnas HAM terus berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan atas peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini.
“(Jadwal) pemeriksaan saksi-saksi sudah ada di dalam list kami, sebetulnya sudah banyak undangan yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Anis juga menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir.
“Terkait pemeriksaan saksi, untuk menghadirkan saksi ternyata membutuhkan banyak sekali faktor-faktor. Jadi pertama itu soal waktu, kemudian komitmen dari para saksi yang kami hadirkan,” katanya.
Dalam proses penyelidikan ini, Anis menegaskan bahwa jajarannya tidak ingin mengulangi proses pengembalian berkas yang terjadi pada penyelidikan sebelumnya.
“Sehingga kami memastikan betul konstruksi peristiwa, kemudian saksi yang memberikan keterangan, alat bukti termasuk juga bagaimana koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” katanya.
Lebih lanjut, Anis meminta maaf jika penyelidikan selama ini dianggap sebagai proses yang berbelit-belit.*
Laporan Novia Suhari