FORUM KEADILAN – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh terduga teroris terkait kunjungan Pemimpin Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus ke Indonesia.
Juru Bicara Densus 88 Aswin Siregar menyebut, ketujuh terduga teroris tersebut tersebar di beberapa wilayah, yaitu Bangka Belitung, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Barat.
“Densus 88 telah melakukan penegakan hukum terhadap tujuh pelaku, yang melakukan provokasi dan ancaman yang berisi propaganda atapun ancaman teror melalui media sosial terhadap kedatangan Paus di Jakarta,” katanya kepada media di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 6/9/2024.
Adapun inisial para tersangka ialah HFP yang ditangkap pada 2 September, kemudian LB dan DF ditangkap pada 3 September di Bekasi, FA, lalu HS ditangkap pada 4 September, dan ER.
“Bentuk-bentuk provokasi dan bentuk ancaman yang di sebar melalui media sosial oleh para tersangka, untuk mengganggu proses protokol keamanan, mengunggah narasi dan memberikan gambar atau emoticon bom terhadap foto ataupun sebuah postingan dari majalah atau media online yang kemudian merembet pada komentar yang memberikan ancaman bom,” jelasnya.
Aswin mengungkapkan, selain melalui gambar dan foto, terdapat juga ancaman untuk melakukan serangan langsung pada kegiatan Misa Akbar yang dipimpin Paus Fransiskus di GBK, Senayan, Jakarta Selatan, 5/9 kemarin.
“Ada juga yang memberikan ancaman berupa akan membakar tempat di mana kegiatan Paus berlangsung, dan yang terakhir, seperti kata-kata ‘Saya akan melakukan bom’, ‘Saya adalah teroris’, ‘Saya akan meledakan diri, tunggu saja kabar dari saya’, dan seterusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aswin belum bisa mengungkap motif atau latar belakang para tersangka. Ketujuhnya masih akan diperiksa secara mendalam oleh Detasemen Khusus 88.
“Densus masih mendalami karena aktivitasnya sebagian besar dilakukan dia media sosial, jadi sifatnya memang memancing kegaduhan di internet atau di dunia maya,” tuturnya.
Menurut Aswin, penangkapan para tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya pencegahan dini.
“Jadi kita lakukan pencegahan, di awal sebagaimana amanat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin, seawal mungkin,” tandasnya.
Di waktu yang bersamaan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia meminta agar menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
“Untuk masyarakat pada umumnya, bijaklah dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing, jadi kita harus mengetahui siapa yang memberikan informasi tersebut, jangan langsung menyebarkan sebelum menyaring,” terangnya.
Selain itu, Erdi mengucapkan terima kasih atas terlaksananya pengamanan Paus Fransiskus dan pengamanan International Sustainability Forum (ISF) yang berlangsung dalam keadaan kondusif.
“Saya atas nama Polri mengucapkan terima kasih di mana kegiatan pengamanan Paus Fransiskus dan kegiatan pengamanan ISF International Sustainability Forum yang masih terlaksana di JCC hingga besok hari, masih dalam keadaan kondusif,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah