FORUM KEADILAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan akan ada sanksi jika ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa melengkapi syarat pencalonan yang kurang dalam waktu tiga hari.
Menurut Dody, sanksi tersebut berupa status pencalonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kalau syarat calonnya enggak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat,” katanya kepada wartawan di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis, 5/9/2024.
Selain itu, Dody menerangkan bahwa pemberitahuan untuk segera melengkapi berkas bagi para bapaslon sudah disampaikan per hari ini, Kamis, 5/9.
“Penyampaian ini kan dari Kamis pagi, jadi pasangan calon ada waktu dari hari Kamis-Jumat untuk bisa mengurus ke instansi yang memiliki jam kerja. Sedangkan Sabtu-Minggu kan terkait dengan dokumen-dokumen yang bisa diurus secara online, seperti KPK itu kan cukup dengan pengurusan secara online,” ujarnya.
“Kami yakin dari tim pasangan calon juga siap dan bisa menyelesaikan tahapan-tahapan ini sesuai dengan waktu disediakan,” sambung Dody.
KPU DKI Jakarta yakin tim sukses dari para bapaslon adalah orang-orang profesional yang sudah memiliki daftar tentang syarat pencalonan yang perlu segera dilengkapi.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan ada beberapa berkas pencalonan dari ketiga bapaslon yang masih dinyatakan kurang lengkap.
Di antaranya ialah surat keterangan tidak sedang pailit, tanda terima laporan kekayaan (LHKPN), surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta lampiran keterangan ijazah SLTA dan pas foto.*
Laporan Novia Suhari