Berkas Tiga Bapaslon Belum Lengkap, KPU DKI Beri Waktu 3 Hari untuk Melengkapi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah), beserta jajaran, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis, 5/9/24.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) beserta jajaran di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis, 5/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan bahwa pengajuan persyaratan administrasi oleh ketiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta masih belum lengkap.

“Hari ini KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim yang pada prinsipnya kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” kata Wahyu kepada wartawan di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis, 5/9/2024.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa berkas, menurut Wahyu, yang harus segera dilengkapi oleh ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) mulai Jumat, 6/9 hingga Minggu, 8/9.

“Misalnya pelengkapan surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada, tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada,” ujarnya.

Selain berkas, Wahyu juga menegaskan, pas foto yang diserahkan oleh bapaslon masih menggunakan warna yang berbeda-beda.

“Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” jelasnya.

Wahyu meyakini setiap tim bapaslon bisa segera memperbaiki persyaratan yang belum terpenuhi.

“Ya yang pasti kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap, dan sudah tahu apa-apa yang kurang, karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu, jadi mereka sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait