Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Bakal Diulang Tahun Depan

Redaksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin menegaskan bahwa akan ada peraturan khusus untuk menangani kemungkinan jika kotak kosong di Pilkada 2024 menjadi pemenang.

“Jika kotak kosong yang menang, ini akan kami konsultasikan kepada pembuat Undang-Undang,” katanya kepada wartawan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4/9/2024.

Afif mengatakan bahwa wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong diusulkan akan melaksanakan pilkada ulang pada tahun depan.

“Ya, tahun depan pemilu nya. Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau tidak ada Pj- nya lima tahun, itu kelamaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Afif mengaku akan mengkomunikasikan ide-ide tersebut kepada semua pihak yang bersangkutan.

Selain itu, Afif juga membeberkan jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024 ini masih sama dengan total calon tunggal di pilkada sebelumnya, yaitu 43 daerah.

“Pada 27 November Pilkada berlangsung ya, saya harap tidak ramai juga yang datang ke MK,” singkatnya.

Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa pejabat KPU pada periode 2022-2027 memiliki beban pekerjaan terberat.

“Periode ini ampun-ampunan secara pekerjaan, biasanya (KPU) Pemilu selesai baru ngurusin Pilkada. Ini Pemilunya belum selesai masih ada tahapan pelantikan anggota DPR-DPD dan juga Pelantikan Presiden, yang semuanya itu dilaksanakan di bulan Oktober (tapi sudah mengurus Pilkada),” tandasnya.*

Laporan Novia Suhari