Senin, 01 September 2025
Menu

Begini Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Situasi Terkini Dugaan Grafikiasi Kaesang

Redaksi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK kini masih mempertimbangkan sejumlah hal soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ghufron untuk merespons soal kabar terbaru wacana KPK yang ingin mengklarifikasi Kaesang Pangarep.

“Nggak ada pembatalan. Jadi begini, karena pertimbangannya gratif (gratifikasi) sifatnya adalah pelaporan dan penyelenggara negara, bupati, gubernur,” ungkap Nurul Ghufron di Serang, Banten, Kamis, 5/9/2024.

KPK saat ini, kata Ghufron, masih dalam proses mendalami terkait aturan penyelenggara negara dalam kasus dugaan gratifikasi, terlebih yang seperti dilakukan Kaesang Pangarep.

Ia pun memastikan, KPK bakal memeriksa dan juga menentukan langkah-langkahnya.

“Oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar dia.

Ghufron pun menyebut bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara, maka ia tidak diwajibkan untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

“Sementara yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan. Jadi kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi, di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK Nomor 30/2022 juncto 19/2019, sifatnya KPK masih pasif. Anda pejabat, lapor ke kami, kami yang menentukan. Kalau kemudian ditentukan dirampas negara, dirampas, kalau diserahkan, diserahkan ke Anda,” tutur Ghufron.

Walaupun begitu, Ghufron memiliki pandangan lain, yaitu apabila dalam beberapa tahun ke depan memang terbukti hal tersebut adalah gratifikasi, maka si penerima bisa bebas dari Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kemudian itu terbukti di beberapa tahun yang akan datang itu ternyata gratif misalnya, Anda udah bebas dari pasal-pasal dugaan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” sambung dia.

Lalu, ketika ditanya mengenai jet pribadi yang juga pernah digunakan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, ia juga mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini sifatnya pasif. Menurut Ghufron, dalam menangani kasus gratifikasi, KPK menunggu laporan dari si penerimanya.

“Sifatnya, KPK itu pasif menerima, misalnya Anda bupati, Anda wali kota, Anda yang melaporkan ke kami, kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi. Itu anunya, ini gratif ya,” kata Ghufron.*