Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Sindikat Hipnotis Lintas Provinsi di Kelapa Gading

Redaksi
Empat orang sindikat penipu nasabah bank ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Empat orang sindikat penipu nasabah bank ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat orang dari sindikat penipu nasabah bank ditangkap oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Kepolisian menyebut, sindikat ini beraksi lintas wilayah di Jawa, Sumatra, dan Bali, dengan modus menghipnotis korban.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku didapatkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis. Pada Rabu, 28/8, jam 16:53 WIB Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari masyarakat, ada sindikat penipuan dengan modus hipnotis tukar dolar, serupa dengan yang viral,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, dalam keterangan tertulis, 3/9/2024.

Maulana mengungkapkan, ada enam tersangka dalam kasus tersebut; empat tersangka ditangkap di Jakarta, dua lainnya diamankan di Medan.

Adapun empat tersangka yang ditangkap di Jakarta ialah Agus Sutopo alias Duren, Siti Asia alias Dewi, Raden Suryo alias Profesor, dan Amirudin alias Jojon. Sementara dua tersangka lainnya diamankan di Medan.

“Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki berikut barang buktinya,” ucapnya.

Maulana membeberkan, empat tersangka yang ditangkap di Jakarta menggunakan satu unit mobil dengan nomor polisi palsu untuk mencari korban. Kemudian, tersangka yang berpura-pura sebagai orang asing menemui korban dan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura.

“Berpura-pura akan menyumbangkan uang dolarnya ke yayasan, kemudian tersangka perempuan berpura-pura mengetahui alamat yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya, namun dolarnya harus ditukar rupiah. Tersangka perempuan menukar uang rupiahnya dengan dolar tersebut, sehingga korban percaya dan diantar mengambil uang dan emasnya kemudian ditukar dengan dolar tersebut yang ternyata bukan dolar Singapur tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil,” tandasnya.

Maulana mengatakan bahwa para pelaku juga telah beraksi di delapan lokasi. Mereka beraksi di Bali, Medan, Magelang, Semarang, Fatmawati (Jakarta Selatan), Cilincing (Jakarta Utara), Sunter (Jakarta Utara), hingga Kelapa Gading (Jakarta Utara).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, seorang nenek berinisial LYS menjadi korban penipuan pada Jumat, 16/8 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah bank di Kelapa Gading, Jakut. Korban mengalami kerugian sejumlah uang dan emas.

Peristiwa tersebut terekam oleh sejumlah kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat nenek LYS berjalan sendirian di kawasan ruko di Kelapa Gading. Lalu ada seorang pria bertopi dan bermasker menghampiri nenek LYS.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, salah seorang pelaku berpura-pura menjadi petugas bank palsu untuk menukar mata uang asing dengan rupiah. Pertukaran uang dilakukan di depan korban untuk meyakinkan korban.

“Sehingga korban percaya dan diantar mengambil uang dan emasnya kemudian ditukar dengan dolar tersebut yang ternyata bukan dolar Singapura tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil,” katanya.*

Laporan Ari Kurniansyah