KKP Ungkap Indonesia Sudah Bebas dari Tuduhan Dumping Udang

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistyo (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 2/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistyo (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 2/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, Indonesia sudah terbebas dari tuduhan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) terhadap komoditas ekspor udang yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS).

Menurut Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistyo, hasil keputusan terkait tuduhan dumping per tanggal 25 Maret 2024 menjelaskan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.

Bacaan Lainnya

“Ini diterbitkan oleh Otoritas AS atau United States Department of Commerce (USDOC), dan hasil keputusan sementara pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPP, Jakarta Pusat, Senin, 2/8/2024.

Sedangkan mengenai anti dumping per 23 Mei 2024, USDOC merilis hasil keputusan sementara yang mengungkapkan, margin dumping dari dua perusahaan, di antaranya PT Bahari Makmur Sejati sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood sebesar 6,3 persen.

“Maka PT FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk anti dumping 6,3 persen,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2023, AS melalui American Shrimp Processors Association (ASPA) mengajukan permohonan untuk meminta bea masuk anti dumping atas impor udang air hangat beku asal Indonesia dan Ekuador.

Adapun udang Indonesia yang dimasukkan dalam permohonan tersebut di antaranya udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan produk udang breaded.

Selain itu, ASPA juga meminta untuk melakukan bea masuk terhadap udang impor dari beberapa negara, di antaranya Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait