Rugikan Negara Rp371 Triliun, PT Timah Dapat Predikat Baik dari KLHK

FORUM KEADILAN – Kasus patgulipat PT Timah dengan sejumlah oknum perusahaan swasta di Bangka Belitung menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah. Tindakan itu menimbulkan kerugian dari hasil kolusi yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Namun, mantan Direktur Operasi PT Timah periode tahun 2020-2021 Agung Pratama mengatakan, PT Timah mendapatkan penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Selama ini kita dari penilaian baik dari KLHK. Artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di amdal itu,” katanya kepada Ketua Majelis Eko Arianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29/8/2024.
Berdasarkan data pada 2021, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara umum mencapai 72,05. Nilai ini merupakan penurunan sebesar 1,45 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, IKLH Bangka Belitung masih berada dalam predikat baik sesuai dengan kategori perhitungan yang ditetapkan oleh KLHK.
Diketahui, penurunan kualitas lingkungan hidup Kepulauan Bangka Belitung salah satunya disebabkan oleh tambang timah yang menjadi sektor utama bagi perekonomian di wilayah tersebut.
Ketika indikator-indikator kualitas lingkungan, seperti IKA, IKU, dan IKLH mengalami penurunan, hal ini dapat menunjukkan adanya gangguan atau degradasi lingkungan.
Dampak pertama akibat tambang timah, yaitu adanya eksploitasi tambang yang menyebabkan penggundulan hutan. Saat eksploitasi tambang, berbagai dampak lingkungan dapat terjadi.
“Penilaian baiknya dari Kementerian Lingkungan Hidup, dari propernya,” pungkasnya.
Dalam kasus korupsi tersebut, negara merugi sekitar Rp371 triliun. Nilai kerugian ini berasal dari beberapa faktor, antara lain kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).*
Laporan Merinda Faradianti