PT Timah Utang Rp8,7 Triliun untuk Kerja Sama Smelter dengan RBT

Tiga terdakwa korupsi PT Timah, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) Rosalina, dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Suwito Gunawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Tiga terdakwa korupsi PT Timah, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) Rosalina, dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Suwito Gunawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliana mengungkap, PT Timah menggunakan fasilitas pendanaan utang ke bank di luar himbara pada 2019.

Total uang yang dipinjam mencapai Rp8,7 triliun untuk kerja sama smelter dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bacaan Lainnya

“Kami menggunakan pendanaan Bank Mandiri, dan BNI. Pada intinya ketika dana operasional pengeluaran PT Timah, maka akan menggunakan fasilitas pendanaan. Pada tahun (2018), meminjam,” kata Vina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29/8/2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan bank mana yang digunakan untuk fasilitas pendanaan tersebut.

“Total pinjaman jangka pendek tahun 2019 ada Rp8,7 triliun di antaranya Bank BCA, Permata, DBS dan lainnya,” lanjut Vina.

Sebelumnya, Harvey disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey diduga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Harvey dan rekannya Helena Lim setidaknya meraup keuntungan sampai Rp420 miliar dari korupsi tambang tersebut.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait