FORUM KEADILAN – Kuasa hukum terdakwa Harvey Moeis, Junaidi Saibih, enggan menjabarkan terkait posisi kliennya di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pasalnya, para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tidak mengetahui secara pasti jabatan Harvey secara struktural di perusahaan tersebut.
“By latter saja sih kalau begitu,” katanya kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 26/8/2024.
Menurut kuasa hukum Harvey lainnya Andi Ahmad, saksi yang dihadirkan JPU hanya menilai secara asumsi pribadi.
“Kan sudah terlihat, apakah saksi ini tahu hubungan Harvey dengan PT RBT, dan rata-rata hanya menebak-nebak dan mendapatkan informasi,” tambahnya.
Diketahui, Harvey yang menjadi perwakilan PT RBT disebut berperan mengkoordinasi pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter itu ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Kata JPU, perusahaan smelter swasta menyetor uang pengamanan yang berbeda. Mulai dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.
“Uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT Timah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,” kata JPU.
PT Timah sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Hal tersebut pun sempat dibahas dalam sebuah pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.
Harvey diduga menerima Rp430 miliar dari pengumpulan uang pengamanan para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung dalam bentuk seolah-olah CSR PT Refined Bangka Tin dari tahun 2018-2022.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti