Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Polda Jateng Tangkap 2 Penadah Kendaraan Bodong di Sukoharjo

Redaksi
Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho (pegang mic) di Mapolda Jateng, Kamis, 29/8/2024 | ist
Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho (pegang mic) di Mapolda Jateng, Kamis, 29/8/2024 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penadahan kendaraan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dan menahan dua tersangka, BK (52) dan GY (43).

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2024. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bukti bahwa para tersangka sering menjadi penadah kendaraan tanpa dokumen lengkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 29/8/2024.

Agus mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang besar. Mereka menjual kendaraan hasil kejahatan ini melalui media sosial dan WhatsApp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” terangnya.

Selain menjual, para tersangka juga menyewakan kendaraan-kendaraan tersebut dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Laporan Ari Kurniansyah