FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak mengabulkan permintaannya agar kembali menjadi Ketua MK.
Dalam amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut, salah satu gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PTUN adalah terkait permohonan Anwar yang meminta agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan.
“Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu, 28/8/2024.
Anwar melalui kuasa hukumnya, Franky Simbolon, mengajukan banding atas putusan PTUN, Selasa, 27/8 terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain Ketua MK sebagai pihak Tergugat, Majelis Kehormatan MK (MKMK) Denny Indrayana dan Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera turut menjadi Tergugat intervensi.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Anwar Usman. PTUN menyatakan, keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi amar putusan itu.
Selain itu, majelis hakim PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN menolak mengabulkan permohonan Anwar yang meminta untuk menghukum Tergugat agar membayar uang paksa sebesar Rp100,- per hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan.*