FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Anwar Usman, Alex Candra, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan kliennya.
Menurutnya, putusan tersebut sangat penting karena telah memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang menjadi poin penting buat klien kami, Pak Anwar Suman, adalah tentang pemulihan harkat dan martabat yang beliau sebagai hakim konstitusi,” ujar Alex saat dihubungi, Kamis, 15/8/2024.
Selain itu, Alex juga mengatakan, putusan PTUN menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 telah melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
“Sehingga putusan MKMK tersebut juga menjadi cacat,” katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, putusan MKMK telah terbukti menyimpang dari segi prosedur perundang-undangan, sehingga secara hukum pengadilan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya.
Pada pertimbangannya, PTUN Jakarta berpendapat bahwa tindakan MK yang memilih Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK Ad Hoc masih tercatat sebagai anggota DPD. Hal tersebut telah melanggar Pasal 302 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Penempatan Jimly Asshidiqie yang notabene masih aktif sebagai anggota DPD RI kemudian merangkap jabatan di salah badan lembaga negara, yakni MKMK merupakan potret bahwa secara institusi, MKMK sebagai lembaga penegak etika Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terdesain secara baik dan tidak terorganisir secara kuat dan profesional sebagai lembaga penegak etik,” bunyi Pertimbangan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Ketika ditanyai terkait PTUN yang menolak gugatan Anwar untuk menduduki kursi Ketua MK kembali, Alex menilai hal tersebut merupakan bentuk pertimbangan dari pengadilan.
“Tentu juga dengan argumen hukum yang mereka sudah pastinya pelajari lebih dahulu. Tapi yang paling penting bagi klien kami, Pak Anwar Suman, mengembalikan harkat dan martabat beliau sebagai hakim konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK karena dianggap melanggar asas kepastian hukum.*
Laporan Syahrul Baihaqi