Tak Ikuti AD/ART, Kader Golkar Gugat Munas XI

FORUM KEADILAN – Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Gugatan ini dilayangkan lantaran para kader Golkar merasa ada kejanggalan dalam Munas XI Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan itu.
Muhammad Kadafi selaku penggugat menjelaskan bahwa banyak sekali aturan-aturan dalam AD/ART partai yang tidak dijalankan dengan sebanar-benarnya.
“Ya temen-temen kan sempat konsultasi kepada kita bahwa ada suatu kejanggalan di dalam Munas yang dijalankan di Munas XI Golkar kemarin. Begitu kita cek AD/ART memang banyak sekali yang memang sudah tidak dijalankan dengan sebenarnya,” ungkap Kadafi dalam Podcast Hanya di Sini (PHD) 4K Forum Keadilan, Senin, 26/8/2024.
Kadafi menjelaskan bahwa jika ada seorang ketua umum yang mengundurkan diri dalam kondisi apa pun, termasuk sakit bahkan cacat tetap, harus ada musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan pergantian ketua umum.
Kadafi mengungkapkan bahwa peraturan soal hal ini dengan jelas tertuang dalam AR/ART. Namun, ketika Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari posisi ketua umum, Golkar malah langsung menggelar Munas.
“Di situ kan seharusnya yang namanya ada seorang ketua umum yang mengundurkan diri maupun sakit, cacat tetap, itu kan ada diatur dalam AD/ART itu harus dimunaslub kan dulu. Setelah dimunaslubkan baru adanya munas, kan begitu. Nah ini tiba tiba langsung berjalan munas, setelah rapimnas langsung munas,” tandasnya.
Ia pun menyebut bahwa ini merupakan wujud cacat prosedural.
Kadafi kembali menjelaskan, gugatan yang dilakukan terhadap Munas XI Golkar ini bukan dimaksudkan untuk mengganggu, tetapi ini merupakan wujud rasa sayang dan cinta terhadap Golkar.
“Makanya temen-temen ini bermaksud ini bukan untuk mengganggu Munas Partai Golkar, justru ini saking sayang dan cintanya terhadap Partai Golkar. Ini bukan kita mau, kita bukan benci pada person per person, gak ada itu,” tegas Kadafi.
Kadafi memaparkan kembali bahwa Munaslub diatur dalam AD/ART dan harus dilakukan untuk menerima pengunduran diri Airlangga Hartarto dan memilih ketua umum sementara sampai nanti Munas dilaksanakan.
“Jadi Munaslub ini hanya untuk menerima pengunduran diri Airlangga dan kemudian nanti memunculkan ketua umum yang baru tapi temporer ya sampai ke Munas,” jelas Kadafi.
Waktu pelaksanaan Munas yang tertuang dalam AD/ART juga dijelaskan oleh Kadafi, yaitu setiap bulan Desember. Sedangkan mempercepat pelaksanaan Munas karena adanya kepentingan mendesak sangatlah tidak dibenarkan.*