Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Hasan Basri Sagala Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag Usai Maju Pilgub Sumut

Redaksi
Tenaga ahli Menteri Agama (Menag) Hasan Basri Sagala | Dok Media Center Haji (MCH) Hendry
Tenaga ahli Menteri Agama (Menag) Hasan Basri Sagala | Dok Media Center Haji (MCH) Hendry
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tenaga ahli Menteri Agama (Menag) Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil, seusai Hasan dipilih sebagai bakal calon wakil Gubernur dampingi Edy Rahmayadi.

““Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, lewat keterangan tertulis, Selasa, 27/8/2024.

Ia juga menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26/8/2024.

Disebutkan dalam diktum SK tersebut bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelas Anna.

Diketahui Hasan Basri juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Namun, dirinya telah mundur dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU), karena maju Pilgub.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU,” pungkasnya.*