Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Gugat ke Majelis Tahkim, Eks Sekjen: Muktamar VI PKB di Bali Batal Demi Hukum

Redaksi
Anggota sekaligus mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Anggota sekaligus mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menyatakan bahwa Muktamar VI PKB yang digelar di Bali pada 25-26 Agustus 2024 batal demi hukum.

Pernyataan itu disampaikan karena adanya konflik internal partai terkait pelanggaran yang belum diselesaikan hingga Muktamar selesai.

Lukman Edy bersama anggota PKB lainnya, Amrizal, telah melayangkan surat kepada majelis tahkim atau mahkamah partai terkait penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran aturan partai, dan Undang-Undang (UU) Partai Politik. Mereka juga telah menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait hal itu.

“Tadi pagi saya sudah memasukkan gugatan ke majelis tahkim PKB, mengadukan konflik internal partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” ujar Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8/2024.

Dalam gugatannya, Edy menjadikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB sebagai Tergugat atau Termohon. Salah satu poin gugatannya adalah penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Muktamar Bali.

Pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2024, diputuskan bahwa Muktamar ke-6 PKB digelar setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, namun dimajukan menjadi sebelum pilkada.

“Maka telah jelas terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Terpadu/Termohon yang melaksanakan Muktamar pada tanggal 24-25 Agustus di Bali. Mengingat keputusan Mukernas adalah mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pengurus dan anggota partai,” tegas Lukman Edy.

Lebih lanjut, Lukman Edy mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan, pihaknya memohon kepada majelis tahkim PKB untuk menyatakan Termohon telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap AD/ART PKB serta UU Partai Politik. Ia menyebut, Termohon telah melanggar keputusan Mukernas 2024.

“Menyatakan penyelenggaraan Muktamar VI PKB Bali pada tanggal 24-25 Agustus 2024 batal demi hukum. Menghukum Termohon untuk patuh pada putusan perkara ini,” pinta Lukman Edy.

Lukman juga mengklaim telah mendapatkan mandat dari ratusan cabang dan beberapa pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB untuk menyiapkan dan menggelar kembali Muktamar PKB.

Rencananya, Muktamar tandingan itu digelar di Jakarta pada 2-3 September 2024 mendatang.

“Kami berharap ketika Muktamar tandingan itu menghasilkan kepengurusan DPP yang baru itu yang didaftarkan ke Kemenkumham,” tutur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 tersebut.*

Laporan Ali Mansur