Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Tak Berantas Smelter Ilegal, PT Timah Lakukan Instruksi 030

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pengangkutan Area Belitung PT Timah Teguh Awal Prasetyo mengungkap alasan tidak memberantas smelter ilegal yang menambang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Alasannya adalah instruksi 030, di mana hal tersebut dilakukan untuk pengamanan aset PT Timah.

“Instruksi 030, mengamankan aset sisa penambangan bijih timah. Mengamankan segala aset yang ada di IUP, misal ada penambangan maka diamankan bijihnya,” kata Teguh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/8/2024.

Kata Teguh, kegiatan pengamanan aset (Pamaset) PT Timah dilakukan salah satunya melalui program jemput bola, yakni produk Sisa Hasil Pengolahan (SHP).

Instruksi itu dilakukan atas kebijakan management PT Timah yang dikeluarkan melalui Peraturan Perusahaan (PP) Nomor 030 tahun 2018 tentang Pengamanan Aset Bijih timah di WIUP PT Timah yang ditanda tangani M Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah.

Hasil produksi yang didapatkan dari giat pamaset atau program jemput bola itu memperoleh produksi bijih timah 44.000 ton dan logam 33.000 ton logam. Sehingga, ada 11.000 ton bijih timah yang belum bisa menjadi logam alias timah berkadar rendah.

Artinya ada cash flow perusahaan yang terlambat dan menjadi beban utang perusahaan saat itu dengan asumsi biaya dari 11.000 ton bijih timah, dengan asumsi harga bijih Rp200 ribu per kilo.

“Ada kompensasi. Harganya berdasarkan HPP (harga pokok penjualan) yang dikeluarkan dari devisi perencanaan. Di mana, kompensasi diberikan dari timah yang dikirim ke gudang dulu, biar tahu kadarnya. Lalu bisa ditentukan harganya,” jelasnya.

Teguh menyebut, PT Timah sendiri memiliki unit peleburan sendiri dengan harga produksi jauh lebih rendah, yakni 1000 USD. Tetapi, PT Timah mengambil peleburan timah kepada smelter lainnya dengan harga 3700-4000 USD.

“Timah punya unit peleburan sendiri. Kenapa ngambil dari mereka, karena bijih timah kita diambil mereka. Sehingga, bagaimana caranya bijih itu kita ambil lagi,” jelasnya.

Diketahui, Crude Tin yang dihasilkan oleh pihak smelter swasta menyebabkan banyak backlog logam (logam gagal ekspor) dan menjadi beban pihak pusat peleburan (Pusmet Muntok) yang dikirim oleh pihak smelter swasta yang mendapatkan SPK penglogaman timah.

Sehingga, menyebabkan kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Hingga kini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).*

Laporan Merinda Faradianti