FORUM KEADILAN – Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Brigjen Pol Mukti Juharsa menjadi sorotan publik setelah disebut dalam sidang kasus korupsi PT Timah Tbk.
Mukti Juharsa disebut oleh eks GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel) Ahmad Syahmadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mereka belum akan memeriksa atau memanggil Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pemanggilan Mukti Juharsa merupakan kewenangan majelis hakim.
“Dalam sistem peradilan pidana kita hakim memimpin, memeriksa dan mengadili perkaranya, sehingga semua berdasarkan kewenangan majelis hakim,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 26/8/2024.
Harli juga menyatakan bahwa dalam berkas perkara, nama Juharsa belum tercantum sebagai saksi.
“Persidangan ini masih berproses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauh mana urgensinya,” kata dia.
“Dalam berkas perkara tidak ada nama Yang bersangkutan,” ucap Harli.
Untuk diketahui, nama Mukti Juharsa disebut karena diduga menjadi admin grup WhatsApp (WA) bernama ‘New Smelter’.
Grup tersebut diduga dibuat untuk memuluskan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.*
Laporan Reynaldi Adi Surya