Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Saksi Beberkan PT Timah Alami Kerugian dan Penurunan Laba saat Produksi Bijih Meningkat

Redaksi
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin, 26/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin, 26/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Divisi Keuangan PT Timah periode 2018-2019 Abdullah Umar Baswedan mengatakan, keuntungan PT Timah pada 2018 mengalami penurunan dan merugi tahun 2019 dan 2020.

“Mengambil dari data laporan keuangan audited, mulai dari 2017 laba Rp500 miliar dan 2018 laba Rp132 miliar,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 26/8/2024.

Umar menjelaskan, PT Timah mendapat laba Rp500 miliar pada 2017. Namun, pada 2018, PT Timah hanya memperoleh laba Rp132 miliar dengan artian turun sekitar Rp368 miliar dari tahun sebelumnya.

Umar juga mengungkap pada 2019, PT Timah merugi Rp600 miliar dan Rp340 miliar di 2020. Kemudian, pada 2021, PT Timah baru mengalami laba sekitar Rp1,3 triliun dan Rp1,41 triliun di tahun 2022.

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan penyebab turunnya pendapatan PT Timah di 2018 dan merugi di 2019. Sedangkan, saksi lainnya menyebut, pada 2018-2019 ada peningkatan produksi bijih timah.

“Ini kan sebetulnya laporan keuangan yang membuat adalah akutansi, ini audited,” jelasnya.

Kata Umar, di tahun 2018-2019 PT Timah mengalami laba kotor yang masih positif. Meskipun PT Timah mengalami kerugian di laba bersihnya.

“Kalau dilihat secara umum bahwa produksi meningkat, biaya meningkat tapi kemudian harga jual harga logam LME pada saat itu mengalami penurunan,” lanjutnya.

Dalam kasus korupsi tersebut, negara merugi sekitar Rp371 triliun. Nilai kerugian ini berasal dari beberapa faktor, antara lain kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).*

Laporan Merinda Faradianti