FORUM KEADILAN – Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel) periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 Ahmad Syahmadi mengatakan, terdapat grup WhatsApp yang bernama ‘New Smelter’.
Diketahui, admin dari grup tersebut adalah Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Grup tersebut terdiri dari dua anggota kepolisian, perwakilan PT Timah, dan beberapa pihak dari smelter swasta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Mukti tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp637 juta. Laporan tersebut disampaikan saat ia masih menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2022.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Mukti sudah melaporkan kembali LHKPN-nya. Namun, belum ditampilkan di laman LHKPN karena masih dalam antrean pengumuman.
“Ini sudah lapor dan terverifikasi lengkap. Sementara sedang dalam antrean pengumuman,” kata Tessa kepada Forum Keadilan, Jumat, 23/8/2024.
Meskipun begitu, Tessa mengaku tak mengetahui secara pasti apakah harta Mukti bertambah atau tidak.
“Saya tidak punya info dimaksud. Silakan dicek sendiri kalau sudah terbit,” lanjutnya.
Dari LHKPN Mukti periodik 2022, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 150 m²/140 m² di Kabupaten/Kota Kutai Kartanegara. Aset tersebut diperoleh secara mandiri dan memiliki nilai sebesar Rp200 juta.
Kemudian, Mukti juga memiliki alat transportasi dan mesin, yang terdiri dari satu unit kendaraan mobil Toyota Jeep tahun 1983, yang juga diperoleh secara mandiri, dengan nilai sebesar Rp130 juta.
Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp7 juta serta Kas dan setara kas yang dimiliki berjumlah Rp300 juta. Mukti Juharsa tidak memiliki surat berharga maupun utang.*
Laporan Merinda Faradianti