FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah Ali Samsuri mengungkap awal perkenalan dirinya dengan terdakwa Harvey Moeis. Katanya, dia mengenal Harvey pada pertengahan 2018.
Tak hanya itu, Ali mengaku dikenalkan dengan Harvey oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
“Waktu itu tahun 2018, saya ditelpon Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Waktu itu, beliau mengatakan bahwa Pak Ditreskrimsus ngajak makan siang di Tanjung Tinggi,” katanya di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/8/2024.
Ali melanjutkan, saat tiba di lokasi makan siang, Ali disambut oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Kemudian, di sana juga hadir Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung yang di sampingnya ada Harvey.
“Diperkenalkan Ditreskrimsus. Katanya, ini Pak Ali, nanti akan bekerja sama dengan PT Timah. Saya dengar, Harvey ini bagian dari PT RBT (PT Refined Bangka Tin). Yang paling saya ingat Pak Harvey ini karena dia paling ganteng,” ungkapnya.
Tak lama, di akhir 2018, Ali menyebut diperintahkan Direktur Operasi PT Timah Alwin Akbar, pada saat itu, untuk menandatangani kontrak kerja sama dua perusahaan. Salah satunya anak perusahaan yang berafiliasi dengan PT RBT.
Saat hakim menanyakan kenapa Polda Bangka Belitung ikut andil dalam pengelolaan bijih timah, Ali mengaku tidak tahu pasti.
“Karena tidak dalam forum resmi, dan Ditreskrimsus tidak menyampaikan secara pasti kenapa dipertemukan dengan Harvey,” jelasnya.
Diketahui, Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Uang itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim, yang didakwa dalam berkas terpisah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti