Berkas Tersangka Kasus Timah Fandy Lingga Diserahkan ke Kejari Jaksel

FORUM KEADILAN – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti terkait tersangka Fandy Lingga (FL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 23/8/2024.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka Fandy Lingga (FL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat.
Fandy Lingga diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022. Salah satu bukti yang diserahkan adalah dokumen tanah dan bangunan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata dia.
“Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Fandy Lingga antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan,” ujar Harli.
FL juga diduga memfasilitasi penambangan timah ilegal dengan membentuk perusahaan boneka untuk menyamarkan kegiatan tersebut.
“Adapun kasus posisi terhadap tersangka FL, yakni bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga,” kata Harli.
“Selanjutnya tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” ungkap Harli.
Atas perbuatannya, Fandy Lingga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah menyerahkan total 19 berkas perkara kepada JPU, dan empat tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.*
Laporan Reynaldi Adi Surya