Senin, 07 Juli 2025
Menu

Tampil Klimis, Harvey Moeis Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi

Redaksi
Terdakwa Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 22/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 22/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Harvey Moeis kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 22/8/2024.

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan Forum Keadilan, Harvey hadir di ruang sidang tepat pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju kemeja putih dan rapi.

Nama Sandra Dewi diketahui akan dihadirkan dalam persidangan, namun belum diketahui kapan tepatnya aktris tersebut dipanggil menjadi saksi. Dalam kasus tata kelola timah, nama Sandra Dewi diketahui masuk dalam surat dakwaan sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang.

Seperti diketahui, Harvey didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut, sebagian duit korupsi Harvey Moeis mengalir kepada istrinya Sandra Dewi.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, Harvey Moeis mendapatkan Rp420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut bersama Manager PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim.

Jaksa mengungkap, Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Uang itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti