Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Sufmi Dasco: Pengesahan RUU Pilkada Batal Dilaksanakan Hari Ini

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22/8/2024 | M Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22/8/2024 | M Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang rencananya dilaksanakan hari ini, Kamis, 22/8/2024 batal dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dasco lewat akun X @bang_dasco, Kamis, 22/8.

“Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco di akun X-nya.

Oleh karena itu, aturan yang berlaku untuk para calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar pada Pilkada 2024 pada 27 Agustus nanti adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Batalnya pengesahan RUU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 WIB, di pagi hari,” tutupnya.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan menunda pengesahan RUU itu karena rapat hanya dihadiri sebanyak 89 dari 557 anggota dewan.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di kompleks parlemen.

Walaupun demikian, DPR selama masa sidang kali ini hingga pertengahan September mendatang, masih berpeluang kembali untuk menggelar Paripurna pengesahan RUU Pilkada. Tetapi, DPR juga harus mempertimbangkan tenggat waktu masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU yang akan dibuka kurang dari lima hari pada 27 Agustus mendatang.

Artinya, DPR mempunyai waktu sehari pada 26 Agustus. Karena pada sisa waktu lainnya yaitu pada 23, 23, dan 25 Agustus DPR tak dapat menggelar Paripurna karena memasuki hari libur dan hari fraksi.

Berdasarkan pada aturan tata tertib, DPR bisa kembali menggelar Paripurna pada hari ini bila bisa memenuhi syarat kuorum sidang yaitu harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Jika tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dalam waktu tak lebih dari 24 jam.

Jika dalam kurun waktu tersebut masih juga tidak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” ujarnya.*