FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkegiatan di Jakarta di saat demo darurat penolakan revisi UU (RUU) Pilkada yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22/8/2024.
Diketahui, Jokowi menerima kedatangan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada pukul 09.15 WIB.
Jokowi juga dijadwalkan menghadiri acara pencanangan gerakan nasional cerdas keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung pada sekitar pukul 13.30 WIB, sebagaimana dibagikan unggahan akun Instagram @ojkindonesia.
Presiden RI terpilih sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto juga akan beraktivitas di Jakarta, yakni menerima kunjungan Menteri Pertahanan Turki Yasar Guler pada pukul 12.30 WIB.
Beberapa elemen masyarakat akan melakukan aksi demo penolakan RUU Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan.
Diketahui, Baleg sebelumnya menyepakati Revisi UU Pilkada dalam rapat kemarin, dengan Revisi UU disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi dan hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU/XXII/2024, dengan mengubah ambang batas suara parpol untuk mengajukan calon.
Tetapi, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut, dan hanya sepakat syarat berlaku untuk Partai yang tak mempunyai kursi di DPRD.
Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemilu sebelumnya.
Lalu, mengenai batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia cagub ditentukan ketika pelantikan calon terpilih.*