Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

DPR: RUU Pilkada Resmi Dibatalkan, Putusan MK Berlaku

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilakukan. Pembatalan tersebut membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku.

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus pada jam 10.00 setelah kemudian (Rapat Paripurna) mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.

Menurut Dasco, RUU Pilkada sudah tidak bisa disahkan sebelum pendaftaran Pilkada dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebab Rapat Paripurna pada minggu ini hanya bisa digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024. Sementara pada tanggal tersebut pelaksanaan Pilkada 2024 sudah resmi dibuka.

“Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujarnya.

Dasco membantah, alasan pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu lantaran muncul penolakan keras dari masyarakat melalui aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Dia juga membantah bahwa RUU itu dibatalkan karena ada perintah dari Istana Kepresidenan.

Dasco justru berdalih bahwa pembatalan tersebut karena pihaknya mengikuti tata tertib yang berlaku di DPR.

“Sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan, sehingga kita tidak bisa melaksanakan,” bebernya.

Seperti diketahui, DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Rapat ditunda karena kuota forum (kuorum) tidak terpenuhi. Seharusnya, rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengungkapkan bahwa sesuai dengan tata tertib DPR, rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna harus memenuhi aturan.

“Setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” ungkap Dasco.

Sehingga, kata Dasco, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada hari ini otomatis tidak bisa dilaksanakan. Ia pun mengungkapkan bahwa dari 86 orang yang hadir secara fisik, ada 10 orang dari fraksi Partai Gerindra yang telah hadir.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pengesahan RUU Pilkada pada rapat hari ini dibatalkan atau ditunda, Dasco mengatakan bahwa rapat ditunda, namun belum bisa diketahui kapan akan dijadwalkan kembali.

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib (tata tertib) yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Dasco.

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi dalam beberapa saat ini,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid