Jumat, 04 Juli 2025
Menu

DPR Masih Berpeluang Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22/8/2024 | M Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22/8/2024 | M Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANDPR masih berpeluang menjadwal ulang Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada usai batal dilakukan pada Kamis, 22/8/2024 hari ini dikarenakan tidak memenuhi kuota forum (kuorum).

Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan menunda pengesahan RUU itu karena rapat hanya dihadiri sebanyak 89 dari 557 anggota dewan.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di kompleks parlemen.

Walaupun demikian, DPR selama masa sidang kali ini hingga pertengahan September mendatang, masih berpeluang kembali untuk menggelar Paripurna pengesahan RUU Pilkada. Tetapi, DPR juga harus mempertimbangkan tenggat waktu masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU yang akan dibuka kurang dari lima hari pada 27 Agustus mendatang.

Artinya, DPR mempunyai waktu sehari pada 26 Agustus. Karena pada sisa waktu lainnya yaitu pada 23, 23, dan 25 Agustus DPR tak dapat menggelar Paripurna karena memasuki hari libur dan hari fraksi.

Berdasarkan pada aturan tata tertib, DPR bisa kembali menggelar Paripurna pada hari ini bila bisa memenuhi syarat kuorum sidang yaitu harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Jika tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dalam waktu tak lebih dari 24 jam.

Jika dalam kurun waktu tersebut masih juga tidak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” ujarnya.

Keputusan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pilkada bersamaan dengan gelombang penolakan masyarakat terhadap RUU Pilkada yang disahkan DPR sehari sebelumnya. Beberapa pihak melontarkan kritikan terhadap DPR karena pengesahan RUU ditingkat satu sudah menyalahi aturan karena menganulir putusan MK.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga digelar untuk menindaklanjuti putusan MK yang sehari sebelumnya mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Tetapi, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut.*