Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Cak Imin Tak Tahu RUU Pilkada Dibahas Baleg: Saya Sangat Kaget, Terjadi Begitu Cepat

Redaksi
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 16/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 16/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum (Ketum) PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku bahwa dirinya cukup kaget dengan proses revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berjalan begitu cepat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Diketahui, Revisi UU Pilkada mendadak dilaksanakan Baleg DPR RI pada Rabu, 21/8/2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelonggaran ambang batas pencalonan kepada daerah, Selasa, 20/8/2024.

“Ya tentu saya sangat kaget, proses yang terjadi karena begitu cepat,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 22/8/2024.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses revisi UU Pilkada yang kontroversial tersebut dan mengaku tak mendapatkan informasi ataupun pemberitahuan mengenai adanya agenda tersebut.

“Saya tidak terlibat, dalam artian dalam arti diberitahu sama sekali. Karena itu kita lihat saja hari ini, kita cek ke fraksi,” ujar Cak Imin.

Diketahui, Rabu, 21/8/2024 kemarin, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

Proses revisi ini digelar secara kilat hanya dalam satu hari setelah MK memutuskan judicial review UU Pilkada yang pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg DPR RI mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepada daerah untuk semua Partai Politik (parpol) peserta Pemilu.

Baleg juga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold tersebut hanya berlaku untuk Parpol yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi Partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg DPR juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa usia dihitung ketika pelantikan, bukan ketika pencalonan sebagaimana yang ditetapkan oleh MK.

Pertama, Ketua Umum (Ketum) PSI yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI Perjuangan juga terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akibat perolehan kursi di DPRD Jakarta yang tidak cukup.

Di sisi lain, Parpol lain telah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.*