Jessica Terpidana Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini

FORUM KEADILAN – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu, 18/8/2024.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Ia mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Direncanakan demikian,” kata Otto saat dihubungi wartawan, Sabtu, 17/8/2024.
Otto juga mengatakan bahwa Jessica akan dibebaskan pukul 09.00 WIB.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 pukul 09.00 pagi,” kata Otto dalam keterangannya, Sabtu, 17/8/2024.
Kabar bebasnya Jessica juga dikonfimasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Deddy Eduar Eka Saputra.
Dalam Surat Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica.*